MAHFUD MD TERIMA CEDERA MATA DARI JAKOB OETAMA -

.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD lahir dan dan besar di pondok pesantren di Madura. Sejak kecil hingga dirinya kini menjadi tokoh nasional, tak pernah ada konflik Sunni dan Syiah di Madura.
“Saya orang Madura, sejak bayi hingga umur 16 tahun saya hidup dan besar di Madura. Dari dulu tidak ada konflik Sunni dan Syiah. Itu baru muncul 2010. Di Madura tidak pernah dipermasalahkan aliran-aliran itu. Semuanya hidup berdampingan secara damai. Di Madura juga ada gereja, kelenteng. Dari dulu orang Madura berbeda-beda agama dan aliran, tapi tidak ada apa-apa,” ujar Mahfud MD saat memberi ceramah dalam acara Halal Bihalal Karyawan Kompas Gramedia di Halaman Gedung Oranye Kompas Gramedia, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Ditambahkan Mahfud, orang Madura baru marah jika istrinya digoda orang lain. “Selama ini tidak ada apa-apa. Yang masalah, kalau istri diganggu orang,” ujar Mahfud sambil tersenyum.
Menurut Mahfud, konflik Syiah dan Sunni di Madura itu terjadi baru belakangan ini. Mahfud yang besar di pondok pesantren, menceriterakan hidup rukunnya Syiah dan Sunni yang sampai digunakan dalam salawat.
“Saat bersalawat, orang Sunni juga mengakui (kekhalifahan) Syiah. Contohnya ahlul bayt itu kerap disebut dalam salawat. Dan selama ini enggak apa-apa,” jelas Mahfud.
Bahkan dalam doa warga Sunni di Madura juga menyebut detail keturunan Nabi Muhammad yang dipercaya menjadi khalifah. “Itu enggak apa-apa, tidak ada masalah selama ini,” lanjut Mahfud.
Seperti diketahui, kaum Sunni mengakui bahwa khulafur rasyidin atau empat khalifah yakni Abu Bakar, Umar Bin Khatab, Ustman Bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib. Sedangkang kaum Syiah hanya mengakui Ali Bin Abi Thalib sebagai khalifah. Kaum Syiah menganggap, penerus sah kepemimpinan Muhammad SAW adalah Ali dan lalu diteruskan imam yang suci dari kalangan Ahlul Bayt (keluarga Nabi Muhammad SAW).
Menurut dia, masalah keyakinan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk negara sekalipun.
“Kalau saya mengatakan semua keyakinan itu tidak boleh diintervensi oleh negara. Keyakinan itu tak boleh diganggu orang lain, kecuali dia mengganggu keyakinan orang lain,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar