Pencarian Isi Blogg Ini

Minggu, 02 Desember 2012

terbunuhnya Muhsin (putra Imam Ali berusia 6 bulan yang tengah dikandung Fatimah), dan sakit parahnya Fatimah pasca penyerbuan Umar bin Khattab

SERANGAN KE RUMAH FATHIMAH..
Kekhalifahan Abu Bakar merupakan ijma ulama yang wajib diterima bagi setiap Muslim. Pertama-tama perlu dijelaskan bahwa kita percaya ijma bersifat mengikat. oleh sebab itu Ahlu Sunnah wal Jam’ah menentukan WAJIB mengikuti ijma’ apapun konsekuensinya hingga penentangan Thd kekhalifahan hasil ijma’ HARUS diterima bahkan jika diperlukan bisa dipaksakan diterima .
Tidak semua sahabat sepakat bahwa keempat khalifah ini adalah pengganti Nabi Muhammad yang sah. Kaum Muslimin sepakat bahwa kekhalifahan Abu Bakar dipilih oleh sejumlah orang yang terbatas dan merupakan hal yang mengejutkan bagi sahabat lainnya. Oleh sejumlah orang terbatas artinya mayoritas sahabat Nabi Muhammad yang utama tidak mengetahui pemilihan ini. Ali, Ibnu Abbas, Utsman, Thalhah, Zubair, Sa’d bin Abi Waqqash, Salman Farisi, Abu Dzar, Ammar bin Yasir, Miqdad, Abdurrahman bin Auf adalah di antara sahabat-sahabat yang tidak diajak berunding bahkan diberitahu. Bahkan Umar sendiri mengakui, pemilihan Abu Bakar dilakukan tanpa perundingan dengan kaum Muslimin.( l )



rumah Saidatina Fatimah A.S.Beliau merupakan anak kepada Nabi Muhammad SAW dan isteri kepada Saidina Ali RA













 

Hadis Tsaqalain ditinggalkan “KPU Tsaqifah”

Dari Zaid bin Tsabit RA yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya Aku telah meninggalkan di tengah-tengah kalian dua Khalifah yaitu Kitab Allah yang merupakan Tali yang terbentang antara bumi dan langit, serta KeturunanKu Ahlul BaitKu. Keduanya tidak akan berpisah sampai menemuiKu di Telaga Surga Al Haudh. (Hadis Ini diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dalam Musnad Ahmad jilid 5 hal 182, Syaikh Syuaib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad menyatakan bahwa hadis ini shahih. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir jilid 5 hal 154, Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid jilid 1 hal 170 berkata “para perawi hadis ini tsiqah”. Hadis ini juga disebutkan oleh As Suyuthi dalam Jami’ Ash Shaghir hadis no 2631 dan beliau menyatakan hadis tersebut Shahih.)
Kita tidak dapat menutup mata pada kenyataan yang tidak dapat disangkal yang bahkan dicatat oleh ulama-ulama Sunni dan meskipun telah menjadi ijma. Setelah Nabi Muhammad wafat, orang-orang yang melaksanakan apa yang diperintahkan Nabi Muhammad seperti Ammar bin Yasir, Abu Dzar Ghiffari, Miqdad, Salman Farisi, Ibnu Abbas, dan sahabat-sahabat lain seperti Abbas, Utbah bin Abi Lahab, Bara bin Azib, Ubay bin Ka’b, Sa’d bin Abi Waqqash, dan lain-lain berkumpul di rumah Fathimah.
Demikian juga dengan Thalhah dan Zubair yang awalnya setia kepada Ali dan bergabung dengan yang lainnya di rumah Fathimah. Mereka berkumpul di rumah Fathimah sebagai tempat berlindung karena mereka menentang mayoritas orang-orang. Berdasarkan hadis Shahih Bukhari, Umar mengakui bahwa Ali dan pengikutnya menentang Abu Bakar.
Bukhari meriwayatkan bahwa Umar berkata,
“Tidak diragukan lagi setelah Rasul wafat, kami diberi tahu bahwa kaum Anshar tidak sepakat dengan kami dan berkumpul di balairung Bani Saidah. Ali dan Zubair dan orang – orang yang bersama mereka menentang kami.”(2)
Hadis lain meriwayatkan bahwa Umar berkata pada hari Saqifah,
“Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Awwam dan orang-orang yang bersama mereka berpisah dari kami dan berkumpul di rumah Fathimah, putri Nabi Muhammad.”(3)
Selain itu, mereka meminta persetujuan baiat tersebut, tetapi Ali dan Zubair meninggalkannya. Zubair menghunuskan pedang dan berkata, “Aku tidak akan menyarungkan pedang ini sebelum sumpah setia diberikan kepada Ali.” Ketika kabar ini sampai kepada Abu Bakar dan Umar, Umar berkata, “Lempar ia dengan batu dan rampas pedangnya!” Diriwayatkan bahwa Umar bergegas (menuju ke depan pintu Fathimah) dan menggiring mereka dengan paksa sambil mengatakan bahwa mereka harus memberikan sumpah setia secara sukarela ataupun paksa.(4)
Pemilihan seperti apakah itu? Pemilihan menyiratkan suatu pilihan dan kebebasan, dan setiap kaum Muslimin berhak memilih wakilnya. Barang-siapa yang memilihnya tidak menentang Allah atau Rasulnya karena baik Allah atau Rasulnya tidak menunjuk orang dari pilihan umat. Pemilihan, secara fitrah, tidak memaksa setiap kaum Muslimin untuk memilih wakil khususnya. Apabila tidak, pemilihan tersebut berarti paksaan. Artinya pemilihan itu akan kehilangan fitrahnya dan menjadi tindakan pemaksaan. Ucapan Nabi yang terkenal menyatakan, “Tidak ada sumpah setia yang sah jika diperoleh dengan paksaan.”
Mari kita lihat apa yang dilakukan Umar pada saat itu.
Sejarahwan Sunni meriwayatkan bahwa ketika Umar sampai di depan pintu rumah Fathimah, ia berkata,
“Demi ,Allah, aku akan membakar (rumah ini) jika kalian tidak keluar dan berbaiat kepada (Abu Bakar)!”(5)
Selain itu, Umar bin Khattab datang ke rumah Ali. Talhah dan Zubair serta beberapa kaum Muhajirin lain juga berada di rumah itu.
Umar berteriak,
“Demi Allah, keluarlah kalian dan baiat Abu Bakar jika tidak akan kubakar rumah ini.” Zubair keluar dengan pedang terhunus, karena ia terjatuh (kakinya tersandung sesuatu), pedangnya lepas dari tangannya, merekapun menerkamnya dan membekuknya.(6)
Abu Bakar, berdasarkan sumber riwayat yang shahih, berkata bahwa ketika umat telah berbaiat padanya setelah Nabi Muhammad wafat, Ali dan Zubair sering pergi ke Fathimah Zahra, putri Nabi Muhammad, untuk bertanya.
Ketika berita ini diketahui Umar, ia pergi ke rumah Fathimah dan berkata,
“Wahai putri Rasulullah! Aku tidak mencintai seorang pun sebanyak cintaku pada ayahmu, dan tidak ada seorang pun setelahnya yang lebih aku cintai selain engkau. Tetapi, Demi Allah, sekiranya orang-orang ini berkumpul bersamamu, kecintaan ini tidak akan mencegahku untuk membakar rumahmu.”(7)
Diriwayatkan pula bahwa Umar berkata kepada Fathimah (yang berada di belakang pintu),
“Aku mengetahui bahwa Rasulullah tidak mencintai siapa pun lebih dari cintanya padamu. Tetapi kehendakku tidak akan menghentikanku melaksanakan keputusanku. Jika orang-orang ini berada di rumahmu, aku akan membakar pintu ini di hadapanmu.”(8)
Sebenarnya Syilbi Numani sendiri menyaksikan peristiwa di atas dengan kata-kata berikut:
“Dengan sifat Umar yang pemarah, perbuatan tersebut sangat tidak mungkin dilakukan.”9
Diriwayatkan pula bahwa Abu Bakar berkata menjelang kematiannya,
“Andai saja aku tidakpergi ke rumah Fathimah dan mengirim orang-orang untuk menyakitinya, meskipun hal itu akan menimbulkan peperangan jika rumah tersebut tetap digunakan sebagai tempat berlindung.”(10)
Sejarahwan menyebutkan nama-nama berikut adalah orang-¬orang yang menyerang rumah Fathimah untuk membakar orang-orang yang berlindung di dalamnya; Umar bin Khatab, Khalid bin Walid, Abdurrahman bin Auf, Tsabit bin Shammas, Ziyad bin Labid, Muhammad bin Maslamah, Salamah bin Salim bin Waqqash, Salamah bin Aslam, Usaid bin Huzair, Zaid bin Tsabit.
Ulama Sunni yang ditakzimkan, Abu Muhammad bin Muslim bin Qutaibah Dainuri dalam kitab al-Imamah wa as-Siyasah meriwayatkan bahwa Umar meminta sebatang kayu dan berkata kepada orang orang yang berada di dalam rumah, “Aku bersumpah demi Allah yang menggenggam jiwaku, jika kalian tidak keluar, akan aku bakar rumah ini!” Seseorang memberitahu Umar bahwa Fathimah berada di dalam. Umar berteriak, “Sekalipun! Aku tidak peduli siapa pun yang berada di dalam rumah itu.”(11)
Baladzuri, seorang sejarahwan lain meriwayatkan bahwa Abu Bakar meminta Ali untuk memberi dukungan kepadanya tetapi Ali menolak. Kemudian Umar berjalan ke rumah Ali sambil membawa kayu bakar di tangannya. Ia bertemu Fathimah di muka pintu. Fathimah berkata, “Engkau berniat membakar pintu rumahku?” Umar menjawab, “Ya, karena hal ini akan menguatkan agama yang diberikan kepada kami dari ayahmu.”(12)
Dalam kitabnya, Jauhari berkata bahwa Umar dan beberapa kaum Muslimin pergi ke rumah Fathimah untuk membakar rumahnya dan orang-orang di dalamnya yang menentang. Ibnu Shahna menambahkan, “Membakar rumah serta penghuninya.”
Lebih jauh lagi diriwayatkan bahwa ketika Ali dan Abbas sedang duduk di dalam rumah Fathimah, Abu Bakar berkata kepada Umar, “Pergi dan bawalah mereka, jika mereka menentang, bunuh mereka!” Umar membawa sepotong kayu bakar untuk membakar rumah tersebut. Fathimah keluar dari pintu dan berkata, “Hai putra Khattab, apakah kamu datang untuk membakar rumah yang di dalamnya terdapat aku dan anak¬-anakku?” Umar menjawab, “Ya, demi Allah, hingga mereka keluar berbaiat kepada khalifah Rasul.”(13)
Semua orang keluar dari rumah kecuali Ali. Ia berkata, “Aku bersumpah akan tetap berada di rumahku sampai aku selesai mengumpulkan Quran.”
Umar tidak terima tetapi Fathimah membatahnya hingga ia berbalik. Umar menghasut Abu Bakar untuk menyelesaikan masalah tersebut. Abu Bakar kemudian mengirim Qunfiz (budaknya) tetapi selalu menerima jawaban negatif setiap kali ia menemui Ali. Akhirnya, Umar pergi dengan sekelompok orang ke rumah Fathimah.
Ketika Fathimah mendengar suara mereka, ia berteriak keras,
“Duhai ayahku, Rasulullah! Lihatlah bagaimana Umar bin Khattab dan Abu Bakar memperlakukan kami setelah engkau tiada! Lihatlah bagaimana cara mereka menemui kami!”
Ulama-ulama Sunni seperti Ahmad bin Abdul Aziz Jauhari dalam bukunya Saqifah, Abu Wahid Muhibuddin Muhammad Syahnah Hanafi dalam bukunya Syarh al-Nahj, dan lainnya telah meriwayatkan peristiwa yang sama.
Lihat juga sejarahwan terkemuka Sunni, Abdul Hasan, Ali bin Husain Mas’udi dalam bukunya Ishabat al-Wasiyyah, menjelaskan peristiwa tersebut secara terperinci dan meriwayatkan, “Mereka mengelilingi Ali dan membakar pintu rumahnya, melemparkannya serta mendorong penghulu seluruh perempuan (Fathimah) ke dinding yang menyebabkan terbunuhnya Muhsin (putra berusia 6 bulan yang tengah dikandungnya).
Shalahuddin Khalil Safadi, ulama Sunni lain, dalam kitabnya Wafi al-Wafiyyat, pada surat ‘A’ ketika mencatat pandangan/pendapat Ibrahim bin Sayar bin Hani Basri, yang terkenal dengan nama Nidzam mengutip bahwa ia berkata,
“Pada hari pembaiatan, Umar memukul perut Fathimah sehingga bayi dalam kandungannya meningggal.”
Menurut anda mengapa perempuan muda berusia 18 tahun harus terpaksa berjalan ditopang tongkat? Kekerasan serta tekanan yang sangat hebat menyebabkan Sayidah Fathimah Zahra senantiasa menangis, “Bencana itu telah menimpaku sehingga sekiranya bencana itu datang di siang hari, hari akan menjadi gelap.” Sejak itu Fathimah jatuh sakit hingga wafatnya akibat bencana dan sakit yang menimpanya, padahal usianya baru 18 tahun.
Seperti yang dikutip oleh Ibnu Qutaibah menjelang hari–hari terakhirnya, Fathimah selalu memalingkan wajahnya ke dinding, ketika Umar dan Abu Bakar datang membesuknya menjawab ucapan mereka yang mendoakan kesembuhannya, Fathimah mengingatkan Umar dan Abu Bakar tentang pernyataan Nabi Muhammad bahwa barang siapa yang membuat Fathimah murka, maka ia telah membuat murka Nabi.
Fathimah berkata,
“Allah dan malaikat menjadi saksiku bahwa engkau membuatku tidak ridha, dan kalian telah membuatku murka. Apabila aku ber¬temu ayahku, akan kuadukan semua perbuatan kalian berdua!”(14)
Karena alasan yang sama, Fathimah ingin agar kedua orang yang telah menyakitinya jangan sampai hadir di pemakamannya dan oleh karenanya ia dimakamkan malam hari. Bukhari, dalam kitabnya menegaskan bahwa Ali menuruti keinginan istrinya. Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa Fathimah sangat marah kepada Abu Bakar sehingga ia menjauhinya, tidak berbicara dengannya sampai wafatnya. Fathimah hidup selama 6 bulan setelah Nabi Muhammad wafat. Ketika Fathimah wafat, suaminya Ali menguburkannya di malam hari tanpa memberitahukan Abu Bakar dan melakukan shalat jenazah sendiri.(l5 )
Usaha apa pun yang mereka lakukan, mereka tidak dapat menemukan makamnya. Makam Fathimah hanya diketahui oleh keluarga Ali. Hingga saat ini makam putri Nabi Muhammad yang tersembunyi merupakan tanda-tanda ketidaksukaannya kepada beberapa sahabat.
Pendapat Nabi Muhammad terhadap Orang-orang yang Menyakiti Fathimah
Nabi Muhammad sudah berulang kali mengatakan,
“Fathimah adalah bagian dari diriku. Barangsiapa membuatnya murka, ia telah membuatku murka!”(16)
PENUTUP…:
ORANG GILA MANA YANG BERANI MAIN2 DENGAN MURKANYA NABI SAWW  TAPI NGGA PUNYA MALU NGAKU CINTA NABI ?
Catatan Kaki :
1. Lihat Shahih Bukhari, versi Arab-Inggris, jilid 8, hadis 8.17.
2. Referensi hadis Sunni: Bukhari, Arab-Inggris, vol. 8, hadis 8.17.
3. Referensi hadis Sunni: Musnad Ahmad ibn Hanbal, jilid 1, hal. 55; Sirah aai-Nabawiyyah oleh Ibnu Hisyam, jilid 4, ha1.309; Tarikh ath-Thabari, jilid 1, hal. 1822; Tarikh ath-Thabari, versi bahasa Inggris, jilid 9, hal. 192.
4. Referensi hadis Sunni: Tarikh ath-Thabari, versi bahasa Inggris, jilid 9, ha1.188-189.
5. Referensi hadis Sunni: Tarikh ath-Thabari (bahasa Arab), jilid 1, hal. 1118-1120; Tarikh, Ibnu Atsir, jilid 2, hal. 325; al-Isti’ab oleh Ibnu Abdil Barr, jilid 3, hal. 975; Tarikh al-Khulafa oleh Ibnu Qutaibah, jilid 1, hal. 20; al-Imamah wa as-Siyasah oleh Qutaibah, jilid 1, ha1.19-20.
6. Referensi hadis: Tarikh ath-Thabari, versi bahasa Inggris, jilid 9, ha1.186¬187. Pada catatan kaki di halaman yang sama (ha1.187) penerjemahnya memberi komentar, “Meskipun waktunya tidak jelas, nampaknya Ali dan kelompoknya mengetahui tentang peristiwa di Saqifah setelah apa yang terjadi di sana. Para pendukungnya berkumpul di rumah Fathimah. Abu Bakar dan Umar sangat menyadari tuntutan Ali. Karena takut ancaman serius dari pendukung Ali, Umar mengajaknya ke masjid untuk memberi sumpah setia. Ali menolak, sehingga rumah tersebut dikelilingi oleh pasukan pimpinan Abu Bakar-Umar, yang mengancam akan membakar rumah sekiranya Ali dan pengikutnya tidak keluar dan memberi sumpah setia kepaLta Abu Bakar. Keadaan bertambah panas dan Fathimah marah. Lihat Ansab Asyraf oleh Baladzuri dalam kitabnya jilid 1, ha1.582-586; Tarikh Ya’qubi, jilid 1, ha1.116, al-Imamah wn as-Siyasah oleh Ibnu Qutaibah, jilid 1, hal. 19-20.
7. Referensi hadis Sunni: Tarikh ath-Thabari, pada peristiwa tahun 11 H; al-Imamah wa as-Siyasah oleh Ibnu Qutaibah, jilid 1, pengantar isi, dan ha1.19-20; Izalat al-Khalifah oleh Syah Wahuilah Muhaddis Dehlavi, jilid 2, hal. 362; Iqd al-Farid oleh Ibnu Abdurrabbah Malik, jilid 2, bab Saqifah.
8. Referensi hadis Sunni: Kanz al-Ummal, jilid 3, hal. 140.
9. Referensi hadis Sunni: al-Faruq oleh Syibli Numani, hal. 44.
10. Referensi hadis Sunni: Tarikh al-Ya’qubi, jilid 2, ha1.115-116; Asab Asyraf oleh Baladzuri, jilid 1, hal. 582, 586.
11. Referensi hadis Sunni: al-Imamah wa as-Siyasah oleh Ibnu Qutaibah, jilid 1, hal. 3, 19-20.
12. Referensi hadis Sunni: al-Ansab Asyraf oleh Baladzuri, jilid 1, ha1.582, 586.
13. Referensi hadis Sunni: Iqd al-Farid oleh Ibnu Abdurrabbah, bagian 3, ha1.63; al-Ghurar oleh Ibnu Khazaben, bersumber dari Zaid Ibnu Aslam.
14. Al-Imamah wa as-Siyasah oleh Ibnu Qutaibah, jilid 1, hal.4.
15. Referensi hadis Sunni: Shahih Bukhari, bab Perang Khaibar, Arab ¬Inggris jilid 5; Tarikh Thabari, jilid IX, ha1.196 (peristiwa tahun 11, versi bahasa Inggris); Tabaqat ibn Sa’d, jilid. VIII, ha1.29; Tarikh, Ya’qubi, jilid II, hal.117; Tanbih, Mas’udi, hal. 250 (kalimat ketiga terakhir disebutkan di catatan kaki kitab Thabari); Baihaqi, jilid 4, hal. 29; Musnad, Ibnu Hanbal, jilid 1, hal. 9; Tarikh, Ibnu Katsir, jilid 5, hal. 285-86; Syarh ibn al-Hadid, jilid 6, hal. 46. 546, hal. 381-383 juga pada jilid 4, hadis 325.
16. Referensi hadis Sunni: Shahih Bukhari, Arab-Inggris, jilid 5, hadis 61 dan 111; Shahih Muslim, bab Keutamaan Fathimah, jilid 4, ha1.1904-5.
www.belantaraindonesia.org
Gambar di atas ini adalah gambar reruntuhan tempat Sayyidah Fatimah, Putri Rasulullah SAW di lahirkan.
Apakah orang yang menyakiti Sayidah Fatimah AS dijamin masuk syurga? Apakah orang yang menzolimi keluarga Nabi (Ahlul Bait) dijamin masuk surga? orang yg menyakiti Ahlul Bait sangat gak pantes masuk surga.. Banyak sejarah yang telah dimanipulasi untuk mengangkat derjat dan keutamaan beberapa “sahabat” Nabi…
Kenabian Nabi Muhammad sama dengan kenabian Nabi Musa.
Alkisah Nabi Musa pernah dikhianati oleh Samiriy. Samiriy artinya adalah berbisik-bisik atau sekolompok orang yang berbisik-bisik untuk bermakar ria. Nabi Harun AS diam karena takut terjadi perpecahan seperti yang telah dicantumkan oleh mas Quito.
Hal Ini juga sama terjadi pada diri Nabi Muhammad yang dimana beberapa orang sahabatnya berbisik-bisik di saqifah untuk merebut kekuasaan Imam ‘Ali AS ketika Nabi sedang menghadapi hari-hari terakhirnya. Imam ‘Ali mengetahui hal tersebut tapi diam saja, semata-mata agar tidak terjadi perpecahan dikalangan umat, hal ini sangat sesuai dengan sikap Nabi Harun AS.
Dan adalah fakta bahwa kedudukan Imam ‘Ali AS sama dengan kedudukan Nabi Harun As disisi Nabi Musa AS.
Banyak sejarah yang telah dimanipulasi untuk mengangkat derjat dan keutamaan beberapa “sahabat” Nabi. Sedangkan keluarga Nabi direndahkan. Seperti ucapan Ibnu Taymiah yang menyatakan bahwa Imam ‘Ali AS bukan saudara Nabi Muhammad SaaW, sedangkan fakta menyatakan bahwa Imam ‘Ali AS memang saudara Nabi Muhammad AS.
Apakah orang yang menyakiti Sayidah Fatimah AS dijamin masuk syurga? Apakah orang yang menzolimi keluarga Nabi (Ahlul Bait) dijamin masuk surga? Hadits 10 sahabat tersebut masih perlu dikaji ulang
orang yg menyakiti Ahlul Bait sangat gak pantes masuk surga.
smoga knak adab yg perih bgi rang yg menyakiti/ n menganiaya kluarga NABI MUHAMMAD SAWW. amin……
Alkisah Nabi Musa pernah dikhianati oleh Samiriy. Samiriy artinya adalah berbisik-bisik atau sekolompok orang yang berbisik-bisik untuk bermakar ria. Nabi Harun AS diam karena takut terjadi perpecahan ….
Hal Ini juga sama terjadi pada diri Nabi Muhammad yang dimana beberapa orang sahabatnya berbisik-bisik di saqifah untuk merebut kekuasaan Imam ‘Ali AS ketika Nabi sedang menghadapi hari-hari terakhirnya. Imam ‘Ali mengetahui hal tersebut tapi diam saja, semata-mata agar tidak terjadi perpecahan dikalangan umat, hal ini sangat sesuai dengan sikap Nabi Harun AS…
Dan adalah fakta bahwa kedudukan Imam ‘Ali AS sama dengan kedudukan Nabi Harun As disisi Nabi Musa AS.
Tidak ada yang aneh. Apakah aneh seorang Nabi Harun as terpaksa membiarkan kaum Musa as menyembah berhala sapi emas buatan Samiri, sehingga sepulangnya Musa as dari bukit Tursina, Musa as menarik janggutnya lantas “Berkata Musa: “Hai Harun, apa yang menghalangi kamu ketika kamu melihat mereka telah sesat, kamu tidak mengikuti aku? Maka apakah kamu telah mendurhakai perintahku?” Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan jangan kepalaku; sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata : “Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku”. (QS Thaha ayat 92-94 ; Baca lebih seksama teks al-Quran ini dan renungkan kaitannya dengan kasus yg anda anggap aneh!)
Fadak adalah nama desa di Hijaz yang didapat secara damai oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tahun 7 H, berjarak 2 atau 3 hari dari Madinah. Di sana ada mata air yang deras dan pohon kurma yang banyak. Foto-foto di atas adalah: gapura menuju Fadak, bukit kecil di antara bukit Fadak; sumur tua di Fadak; pohon-pohon kurma kering; pohon kurma yang kering.
Mereka bahkan mengatakan kalau Abu Bakar mencaplok tanah Fadak. Mereka menggambarkan bahwa Abu Bakar benci Fatimah dan Fatimah benci Abu Bakar sampai mati. Benarkan demikian? Benarkah Abu Bakar serendah itu/ Benarkah Fatimah penghulu wanita surga itu serendah itu? Bagaimana yang sebenarnya?
Jawaban yang benar:
Semoga Allah melindungi setiap pmikiran n apa yg seharusnya kita ketahui…
dalam buku yang berjudul FATIMAH..memang secara jelas dtuliskan bahwa tidak ada 1 orang pun yg boleh mengetahui makamnya selain para pengubur…Ali bahkan membuat 7 kubur untuk mengecoh Abu n Umar…ketika Abu n Umar ingin mbongkar semua makam tuk dapat memandikan dan mensholati lagi jenazah Fatimah, Ali menjaga Baqi dengan membawa Zulfikar dan menyatakan akan terjadi pertumpahan darah bila tetap dlakukan pbongkaran.
Abubakar dan Umar pada akhirnya mengalah agar tidak terjadi pertumpahan darah walau mereka terus bersedih dan menangis atas penolakan Fatimah…bahkan Abu meminta semua membatalkan baiat atas dirinya…namun semua itu sudah tidak berlaku…fatimah telah murka…smua wasiat dilakukan karna rasa marah yg luar biasa terhadap abu n umar (Hanya Allah yang tahu kebenarannya)…
dan alasan kenapa fatimah, dan juga al-Hasan yang sungguh ingin dmakamkan di samping makam rosul tidak dapat terwujud karena penolakan dari Aisyah bahkan sampai jenazah al-Hasan yang merupakan ahlul bait..cucu kebanggaan Rosul…dihujani dengan panah dan tombak…(Semoga Allah menunjukkan jalan yang benar pada kita)
sungguh di luar apa yg telah saya ketahui apa yg terdapat dalam buku tersebut…jika selama ini dalam buku2 plajaran kbanyakan mengagungkan Abu Bakar n Umar…mbaca buku ini benar2 mbuat saya dalam keadaan bingung n berusaha mcari jawab…sbgian besar teman bdiskusi menyatakan itu buku dari kelompok yg tlalu mengagungkan Ali….n ingin memecah belah Islam..tapi smakin saya mcari jawaban…hampir semua buku dengan judul berbeda memiliki alur cerita yang sama hanya beda cara penyampaian…pada beberapa buku dijelaskan alasan Abu Bakar n Umar btindak demikian…
tapi…patutkah juga keluarga Rosul dperlakukan sperti tu??sedang Rosul mengatakan pada mereka bahwa Fatimah adalah penghulu wanita di surga??ali adalah suami penghuni surga…hasan dan husein adalah cucu yang dikasihinya…malah kaum muslim juga yang membunuh husein dengan sangat biadab..pbunuhan terkeji pertama yg ada di muka bumi..hingga seluruh binatang dan malaikat mengutuk perbuatan tersebut..bahkan jika boleh memilih mereka tidak ingin lagi berada di dunia..Maha Besar Allah…semoga apa yg kita ketahui bukanlah suatu kesesatan…
benar2 bingung….sgala yg awalnya stau qt baik..kok jadi buruk??
Sejarah, riwayat dan hadis Nabi SAW telah banyak dipalsukan dan diputar belitkan, sehingga ummat Muslim percaya yg tersurat itulah sebenarnya. Sedangkan kisahnya yg tersirat terpendam ditelan zaman, maka dinamakan ianya Fitnah Awal Zaman. Yg mengetahui sejarah sebenar yg tersirat itu, adalah dikalangan Ahlul Bait Nasab sejati warisan Nabi Muhammad SAW itu sendiri. Maka antaranya Ahlul Bait Imam 12 Syiah, adalah Generasi Ke3, dari nasab Ali Zainal Abidin bin Sayyidina Hussein, yg selalu diburuk2kan oleh mereka itu….
Di Mata Imam Ali as. Dan Abbas ra. Abu Bakar&Umar adalah Pembohong, Pendosa, Penipu dan Pengkhianat!
Pendahuluan:
Di antara perkara menarik untuk dikaji adalah sikap dan penilaian Imam Bukhari dan Imam Muslim terhadap kedudukan Abu Bakar dan Umar. Mengakaji sikap dan pandangan mereka terhadap kedua tokoh sahabat itu dapat ditelusuri melalui hadis-hadis/riwayat-riwayat yang mereka abadikan dalam kitab Shahih mereka setelah menyeleksinya dari ratusan ribu hadis shahih yang mereka berdua hafal atau riwayatkan dari syeikh-syeikh/guru-guru mereka berdua!
Dalam kajian ini pembaca kami ajak meneliti sikap Imam Bukhari dan Muslim terhadap Abu Bakar dan Umar, baik di masa hidup Nabi saw. ataupun setelah wafat beliau dalam sikap mereka ketika menjabat selaki Khalifah!
Sengketa Antara Abu Bakar dan Fatimah as. –Putri Tercinta Rasulullah saw. –
Di antara lembaran hitam sejarah umat Islam yang tak dapat dipungkiri adalah terjadinya sengketa antara Fatimah as. –selaku ahli waris Nabi saw.dan Abu Bakar selaku penguasa terkait dengan tanah Fadak dan beberapa harta waris yang ditinggalkan Nabi saw.
Menolak adanya sengketa dalam masalah ini bukan sikap ilmiah! Ia hanya sikap pengecut yang ingin lari dari kenyataan demi mencari keselamatan dikarenakan tidak adanya keberanian dalam menentukan sikap membela yang benar dan tertindas dan menyalahkan yang salah dan penindas!
Data-data akurat telah mengabadikan sengketa tersebut! Karena deras dan masyhurnya kenyataaan itu sehingga alat penyaring Imam Bukhari dan Muslim tak mampu menyaringnya! Atau bisa jadi sangking shahihnya hadis tentangnya sehingga Imam Bukhari dan Muslim –sebagai penulis kitab hadis paling selektif pun- menshahihkannya dan kemudian mengoleksinya dalam kedua kitab hadis Shahih mereka!
Dalam kali ini kami tidak hendak membicarakan kasus sengketa tanah Fadak secara rinci. Akan tetapi kami hanya akan menyoroti “argumentasi dadakan” yang diajukan Abu Bakar secara spontan demia melegalkan perampasan tanah Fadak! Argumentas Abu Bakar tersebut adalah “hadis Nabi” yang kemudian menjadi sangat masyhur di kalangan para pembela Abu Bakar! Hadis tersebut adalah hadis “Kami para nabi tidak diwarisi, apa-apa yang kami tinggalkan adalah shadaqah.”[1]
Setelah dilontarkan pertama kali oleh Abu Bakar secara dadakan di hadapan argumentasi qur’ani yang diajukan putri kenabian; Fatimah az Zahra as., hadis itu menerobos mencari posisi sejajar dengan sabda-sabda suci Nabi saw. lainnya. Tidak penting sekarang bagi kita untuk menyimak penilaian para pakar hadis atau lainnya tentang status hadis tersebut! Apakah ia benar sabda suci Nabi saw. atau ia sekedar akala-akalan Abu Bakar saja demi melegetimasi perampasan tanah Fadak!
Yang penting bagi kita sekarang bagaimana sikap Imam Ali as. dalam menyikapi Abu Bakar yang membawa-bawa nama Nabi saw. dalam hadis itu!
Abu Bakar Kâdzib!
Imam Bukhari dan Imam Muslim keduanya melaporkan dengan beberapa jalur yang meyakinkan bahwa segera setalah Abu Bakar melontarkan hadis itu dan dengannya ia melegalkan perampasan tanah Fadak, Imam Ali as. menegaskan bahwa Abu Bakar telah berbohong atas nama Rasulullah saw. dalam hadis tersebut!
Di bawah ini kami sebutkan hadis panjang riwayat Bukhari dan Muslim yang melaporkan pengaduan/sengketa antara Abbas dan Imam Ali as. di hadapan Umar –semasa menjabat sebagai Khalifah:

فلما توفي رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم قال أبو بكر: أنا وليُّ رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم، فجئتما تطلب ميراثك كن ابن أخيك و يطلب هذا ميراث إمرأته من أبيها فقال أبو بكر: قال رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏قال: ما نورث ما تركنا صدقة! فرأيتماه كاذبا آثما غادرا خائنا والله يعلم أنه فيها صادق بار راشد تابع للحق…..

“… Dan ketika Rasulullah saw. wafat, Abu Bakar berkata, ‘Aku adalah walinya Rasulullah, lalu kalian berdua (Ali dan Abbas) dating menuntut warisanmu dari anak saudaramu dan yang ini menuntut bagian warisan istrinya dari ayahnya. Maka Abu Bakar berkata, ‘Rasulullah saw. bersabda: “Kami tidak diwarisi, apa- apa yang kami tinggalkan adalah shadaqah.”, lalu kalian berdua memandangnya sebagai pembohong, pendosa, penipu dan pengkhianat. Demi Allah ia adalahseorang yang jujur, bakti, terbimbing dan mengikuti kebenaran. Kemudian Abu Bakar wafat dan aku berkata, ‘Akulah walinya Rasulullah saw. dan walinya Abu Bakar, lalu kalian berdua memandangku sebagai pembohong, pendosa, penipu dan pengkhianat…. “ (HR. Muslim, Kitab al Jihâd wa as Sair, Bab Hukm al Fai’,5/152)
Imam Bukhari Merahasiakan Teks Sabda Nabi saw.!
Dalam hadis shahih di atas jelas sekali ditegaskan bahwa Imam Ali as. dan Abbas ra. paman Nabi saw. telah menuduh Abu Bakar dan Umar yang merampas seluruh harta warisan Nabi saw. dari ahli waris belaiu dengan membawa-bawa hadis palsu atas nama Nabi saw. sebagai:
  1. Pembohong/Kâdziban.
  2. Pendosa/Atsiman.
  3. Penipu/Ghadiran.
  4. Pengkhianat/Khâinan.
Kenyataan ini sangat lah jelas, tidak ada peluang untuk dita’lilkan dengan makna-makna pelesetan yang biasa dilakukan sebagian ulama ketika berhadapaan dengan redaksi yang agak semu! Karenanya Imam Bukhari dengan terpaksa, -agar kaum awam, mungkin termasuk Anda yang sedang membaca artikel ini tidak menodai kesucian fitrahnya dengan mengetahui kenyataan mengerikan ini; yaitu kejelekan pandangan Imam Ali as. dan Abbas ra. terhadap Abu Bakar dan Umar- maka ia (Bukhari) merahasiakan data yang dapat mencoreng nama harum Abu Bakar dan Umar!
Mungkin niat Imam Bukhari baik! Demi menjaga kemantapan akidah Anda agar tidak diguncang oleh waswasil khanâs!
Ketika sampai redaksi ini:

…. ثم توفى الله نبيه ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏فقال ‏ ‏أبو بكر ‏ ‏أنا ولي رسول الله فقبضها ‏ ‏أبو بكر ‏ ‏يعمل فيها بما عمل به فيها رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏وأنتما حينئذ وأقبل على ‏ ‏علي ‏ ‏وعباس ‏ ‏تزعمان أن ‏ ‏أبا بكر ‏ ‏كذا وكذا والله يعلم أنه فيها صادق بار راشد تابع للحق ثم توفى الله ‏ ‏أبا بكر ‏ ‏فقلت أنا ولي رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏وأبي بكر ‏ ‏فقبضتها سنتين أعمل فيها بما عمل رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏وأبو بكر ‏ ‏ثم جئتماني وكلمتكما واحدة وأمركما جميع جئتني تسألني نصيبك من ابن أخيك وأتى هذا يسألني نصيب امرأته من أبيها فقلت إن شئتما دفعته إليكما على أن عليكما عهد الله وميثاقه لتعملان فيها بما عمل به رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏وبما عمل به فيها ‏ ‏أبو بكر ‏ ‏وبما عملت به فيها منذ وليتها وإلا فلا تكلماني فيها فقلتما ادفعها إلينا بذلك فدفعتها إليكما بذلك أنشدكم بالله هل دفعتها إليهما بذلك فقال الرهط نعم قال فأقبل على ‏ ‏علي ‏ ‏وعباس ‏ ‏فقال أنشدكما بالله هل دفعتها إليكما بذلك قالا نعم قال أفتلتمسان مني قضاء غير ذلك فوالذي بإذنه تقوم السماء والأرض لا أقضي فيها قضاء غير ذلك حتى تقوم الساعة فإن عجزتما عنها فادفعاها فأنا أكفيكماها ‏

… lalu kalian berdua memandangnya sebagai pembohong, pendosa, penipu dan pengkhianat, Imam Bukhari –dan tentunya setelah shalat dua rakaat mencari wangsit dari Allah SWT. ia menghapus redaksi tersebut dan mengantinya dengan: lalu kalian berdua memandangnya sebagai begini dan begitu![2]
Sebuah teka teki yang pasti membuat Anda bertanya-tanya, apa ya seperti itu dahulu ketika Umar mengatakannya?!
(HR. Bukhari,6/191, Kitab an Nafaqât/Nafkah, Bab Habsu ar Rajuli Qûta Sanatihi/ Seorang menahan kebuhutan pangan setahunya)
Dan dalam banyak tempat lainnya, secara total Imam Bukahri menghapus penegasan sikap Imam Ali as. dan Abbas ra., ia tidak menyebut-nyebutnya sama sekali! Seperti dalam:
1)      Bab Fardhu al Khumus/Kewajiban Khumus,4/44.
2)      Kitab al Maghâzi/peperangan, Bab Hadîts Bani an Nadhîr,5/24.
3)      Kitab al Farâidh/warisan, Bab Qaulu an Nabi saw. Lâ Nûrats Mâ Taraknahu Shadaqah/Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah shadaqah,8/4.
4)      Kitab al I’tishâm/berpegang teguh, Bab Mâ Yukrahu min at Ta’ammuq wa at Tanâzu’/larangan berdalam-dalam dan bersengketa,8/147.
Tapi sayangnya, Imam Bukhari masih meninggalkan jejak dan dapat menjadi petunjuk yaitu pembelaan Umar atas dirinya dan juga atas Abu Bakar! Bukhari menyebutkan kata-kata Umar: Allah mengetahui bahwa ia adalah seorang yang jujur, bakti, terbimbing dan mengikuti kebenaran! Dan kata-kata itu dapat menjadi petunjuk awal bahwa apa yang dikatakan Ali dan Abbas paling tidak kebalikan darinya atau yang mendekati kebalikan darinya! Sebab apa latar belakang yang mengharuskan Umar mengatakan kata-kata tersebut andai bukan karena adanya tuduhan Ali dan Abbas ra. atas Abu Bakar dan Umar?!
Para Pensyarah Bukhari Membongkar Apa Yang Dirahasiakannuya!
Akan tetapi, kendati demikian para pensyarah Shahih Bukhari, seperti Khatimatul Huffâdz; Ibnu Hajar al Asqallani membongkar apa yang dirahasiakan Bukhari![3] Maka gugurlah usaha Bukhari agar kaum Muslimin tidak mengetahui kenyataan pahit di atas! Dan ini adalah salah satu bukti keunggulan kebenaran/al Haq! Betapa pun ditutup-tutupi tetap Allah akan membongkarnya!
Ibnu Jakfari Berkata:
Dalam kesempatan ini kami tidak akan memberikan komentar apa-apa! Sepenuhnya kami serahkan kepada para ulama, pemikir, cendikiawan dan santri Ahlusunnah wal Jama’ah untuk menentukan sikap dan tanggapanya atas sikap Imam Ali as. dan Abbas ra. terhadap Abu Bakar dan Umar!
Kami hanya hendak mengatakan kepada pembaca yang terhormat: Jika ada bertanya kepada Anda, jika Imam Ali as. benar-benar telah mengetahui bahwa hadis yang disampaikan Abu Bakar itu benar sabda Nabi suci saw., mungkinkah Ali as. menuduh Abu Bakar berbohong?!
Mungkinkah Ali as. –sebagai pintu kota ilmu Nabi saw.- tidak mengatahui sabda itu? Bukankah yang lebih pantas diberitahu Nabi saw. adalah Ali dan Fatimah? Lalu mengapakah mereka berdua tidak diberi tahu hukum itu, sementara Abu Bakar yang bukan apa-apa; bukan ahli waris Nabi saw. diberi tahu?
Anggap Imam Ali as.dan Abbas ra. tidak diberti tahu oleh Nabi saw. dan Abu Bakar lah yang diberi tahu, pantaskah Imam Ali as. membohongkan sesuatu yang belum ia ketahui? Bukankah sikap arif menuntut Ali agar berhati-hati dalam mendustakan sabda suci Nabi saw. dengan mencari tahu, dari para sahabat lain?! Namun mengapa, hingga zaman Umar berkuasa pun Ali as. dan Abbas ra. masih saja tetap pada pendiriannya bahwa Abu Bakar berbohong dalam meriwayatkan hadis Nabi saw. tersebut!!
Bukankah dengan mencantumkan riwayat-riwayat seperti itu dalam kedua kitab Shahihnya, Syeikhân (khususnya Imam Muslim) hendak mengecam dan menuduh Abu Bakar dan Umar sebagai: pembohong, pendosa, penipu dan pengkhianat?
Atau jangan-jangan kitab nomer wahid kaum Ahlusunnah ini telah tercemari dengan kepalsuan kaum Syi’ah Rafidhah?!
Kami dapat memaklumi bahwa dengan riwayat-riwayat shahih seperti di atas saudara-saudara kami Ahlusunnah dibuat repot dan kebingungan menetukan sikap!
(A)     Apakah harus menuduh Imam Bukhari dan Muslim telah mengada-ngada dan memalsu hadis? Dan itu artinya kesakralan kitab Shahih Bukhari dan Muslim akan runtuh dengan sendirinya!!
(B)      Atau menerima keshahihan hadis-hadis shahih yang diriwayatkan dari banyak jalur di atas dan itu artinya Abu Bakar dan Umar di mata Imam Ali as. dan Abbas ra. adalah: pembohong, pendosa, penipu dan pengkhianat!! Maka jika demikian adanya, mungkinkah para imam dan tokoh ulama dari keturunan Imam Ali as. akan menyanjung Abu Bakar dan Umar, meyakininya sebagai dua imam pengemban hidayah, sebagai Shiddîq dan Fârûq dan memandang keduanya dengan pandangan yang berbeda dengan ayah mereka?
(C)     Atau menuduh Ali as. dan Abbas ra. sebagai telah menyimpang dari kebenaran dan mengatakan sebuah kepalsuan tentang Abu Bakar dan Umar ketita menuduh keduanya sebagai pembohong, pendosa, penipu dan pengkhianat?
(D)     Atau jangan-jangan para ulama Ahlusunnah telah meramu sebuah formula khusus yang akan memberi mereka jalan keluar yang aman?!
(E)      Atau sebagian ulama Ahlusunnah akan menempuh jalan pintas dengan  membuang redaksi tersebut dari hadis shahih itu, tawarru’an/sebagai bukti kewara’an, seperti yang dilakukan Bukhari dan sebagian lainnya.[4] Dan tentunya ini adalah sebuah cara aman untuk keluar dari kemelut yang mengguncang kemapanan doqma mazhab! Hadis seshahih apapun harus disinggkirkan dari arena jika membuat repot para Pembela Mazhab dan akan membukan pintu keresahan kaum awam atau bahkan setengah awam, setengah alim!
Semoga Allah memberi kemudahan bagi saudara-saudara kami Ahlusunnah untuk menumukan jalan keluar ilmiah yang bertanggung jawab dari kemelut di atas. Amîn Ya Rabbal Alamîn.

[1]Para ulama Ahlusunnah sendiri menegaskan bahwa hanya Abu Bakar seorang yang meriwayatkannya uacapan itu atas nama Nabi saw.! Tidak seorang pun dari shabat atau Ahlulbait Nabi saw. yang pernah mendengar hadis itu dari Nabi saw.!! Semenatara Fatimah –putri tercita Nabi saw.- tidak mengakuinya sebagai hadis, beliau menudh Abu Bakar telah bertdusta atas nama Nabi saw. karenanya beliau as. tetap bersikeras menuntut hak waris beliau dari ayahnya. Demikian juga dengan Imam Ali dan Abbas, keduanya, seperti akan Anda ketahui di sini menuduh Abu Bakar telah berdusta atas nama Nabi saw.
[2] Demi meringkas tulisan ini, sengaja kami tidak cantumkan riwayat secara lengkap dan tidak juga terjemahkan secara total potongan hadis di atas!
[3] Fathu al Bâri, ketika menysarahi hadis tersebut pada Bab Kewajiban Khumus,13/238.
[4] Baca syarah Shahih Muslim oleh Imam Nawawi,12/72.
“Seseorang tidaklah dicela karena menuntut haknya,
tetapi seseorang menjadi tercela karena merampas

hak orang lain.”
FADAK DI DALAM KITAB KITAB SUNNI
Untuk membuktikan bahwa kasus Fadak tercatat di dalam kitab-kitab Sunni, saya akan mendasari kasus ini dari 3 kitab Sunni :
.
1. Mu’jam al-Buldan-nya Yaquut al-Hamawi Jil. 14, hlm. 238
2. Tarikh al-Khamis, Jil. 2, hlm. 88
3. Wafa al-Wafa-nya Nuruddin al-Samhuudi, Jil. 4, hlm. 1480
.
Pada ketiga kitab itu tertulis :
“Fadak adalah sebuah kota, yang jaraknya 2-3 hari perjalanan dari Madinah. Di sana banyak sumur-sumur air dan pohon-pohon kurma. Fadak juga merupakan tanah yang dikatakan Fathimah kepada Abu Bakar, “Ayahku (Rasulullah SAW) menghadiahkan kepadaku Fadak sebagai hadiah.” Abu Bakar lalu meminta mengajukan Fathimah saksi-saksi atas persoalan ini.”
Sebenarnya sangat aneh jika Abu Bakar meminta saksi kepada Fathimah, karena kita semua tahu bahwa Aisyah, putrinya sendiri mengatakan tentang Fathimah :
“Aku tidak pernah melihat seorangpun yang lebih jujur dari Fathimah, kecuali Rasulullah.” Lalu ada orang bertanya, “Apakah ada sesuatu (cerita) tentang dia?” Aisyah lalu berkata, “Ya. Rasulullah menyayanginya (Fathimah), karena dia tidak pernah berdusta.”
.
Dan di dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abdul Barr dikatakan bahwa Aisyah berkata, “Aku tidak pernah melihat seorangpun yang ucapannya lebih benar dari Fathimah, kecuali seseorang yang menjadi orang tuanya.” Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hakim di dalam Mustradak-nya Jil. 3, hlm. 160-161 dan ditetapkan sebagai hadits shahih menurut kriteria yang dipakai oleh Imam Muslim dan disepakati pula oleh Adz-Dzahabi
.
Apakah Anda juga meragukan Sayyidah Fathimah? Na’udzubillah min dzalik!
Jika Anda mengatakan tidak layak Fathimah meminta-minta haknya seperti itu. Layakkah? Tentu saja layak! Mengapa tidak!
.
Seseorang tidak menjadi terhina atau menjadi hina karena dia menuntut haknya, tetapi seseorang menjadi terhina ketika dia merampas hak orang lain
.
Pada peristiwa tersebut (penuntutan hak Fadak), Sayyidah Fathimah membacakan ayat Quran : “Hanya dirimu sendirilah yang memandang baik perbuatan itu. Maka kesabaran itulah yang baik. Mudah-mudahan Allah mendatangkan mereka semuanya kepadaku; sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS Yusuf [12] ayat 83)
PENDAPATAN YANG DIPEROLEH DARI TANAH FADAK
Di dalam kitab hadis Ahlus Sunnah, yaitu Sunan Abu Dawud, Jil. 3, hlm. 144, Dzikr Fa’i, tertulis : “Abu Dawud mengatakan bahwa ketika Umar bin Abdul ‘Aziz menjadi khalifah, pendapatan yang diperoleh dari tanah fadak adalah 40.000 Dinar.”
Di dalam Syarah Ibn Abil Hadid, Jil. 4, hlm. 108 tertulis :
“Umar (bin Khaththab) mengeluarkan orang-orang Yahudi dari tanah Fadak. Dan nilai tanah tersebut berikut kurmanya adalah 50.000 Dirham.”
BERKAH YANG DATANG DARI KURMA-KURMA FADAK
Ibn Abi Al-Hadiid di dalam Syarah Nahjul Balaghah-nya pada Jil. 4, hlm. 108
menulis : “Ada 11 macam pohon buah-buahan yang tumbuh di Fadak, yang Rasulullah Saw tanam lewat tangan beliau sendiri. Anak-anak Fathimah biasa menghadiahkan hasil kebun Fadak tersebut kepada orang-orang yang pergi hajji dan mereka (para hajji dan hajjah) memberikan kepada anak-anak Fathimah beberapa dinar dan dirham atas pelayanan mereka.”
PENDAPATAN DARI FADAK DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MILITER
Kita bisa juga membaca di dalam kitab yang ditulis oleh seorang alim dari Ahlus Sunnah wal Jamaah: Insanul Ayun fi Siirah al-Halabiyah Jil. 3, hlm. 487-488, Bab Wafatnya Rasulullah Saw :
“Umar marah kepada Abu Bakar, lalu berkata, “Jika Anda mengembalikan Fadak kepada Fathimah, (maka hal itu akan menjatuhkan Anda) padahal (hasil keuntungan Fadak) itu bisa digunakan untuk angkatan perang dan pertahanan. Saat ini semua bangsa Arab sedang bangkit melawan Anda!” (maka) Dia (Abu Bakar) mengambil dokumen Fadak dari Fathimah dan merobek-robeknya menjadi potongan-potongan kecil.”
.
Kita telah melihat bahwa fakta sejarah ini telah menunjukkan secara jelas bahwa kepemilikkan sah tanah Fadak ada di tangan Sayyidah Fathimah, namun dengan alasan untuk pertahanan dan angkatan perang, tanah tersebut “terpaksa diambil alih”. Dengan demikian kita juga memperoleh data yang menunjukkan bahwa hasil yang sedeemikian besar yang diperoleh dari Fadak telah digunakan untuk kepentingan pertahanan kekuasaan. Bisa dipahami jika beberapa sejarawan yang menduga ada ketakutan tersembunyi dari beberapa sahabat Nabi jika tanah Fadak digunakan oleh Imam Ali bin Abi Thalib as dan sahabat-sahabat setianya untuk melawan mereka, yaitu orang-orang yang tidak menyetujui kekhalifahan berada di tangan Imam Ali as.
PERBEDAAN GHANIMAH DENGAN FA’I
Ada perbedaan yang sangat mendasar antara Ghanimah dan Fa’i.
Di dalam Tafsir Kabir, Jil. 8, hlm. 125, dan Tafsir Maraghi, tentang tafsir Surah al-Hasyr : “Ghanimah adalah harta yang untuk memperolehnya kaum Muslim mesti berkerja keras (bertempur) untuk itu. Sementara Fa’i adalah harta yang diperoleh kaum Muslim tanpa harus mengendarai kuda dan unta (artinya tanpa harus bertempur).”
.
Adapun tanah Fadak adalah rampasan perang yang diperoleh dari Fa’i (kemenangan perang yang didapat tanpa pertempuran.)
Mari kita lihat ayat Quran yang berhubungan dengan ini :
“Dan apa saja harta rampasan (afaa-i)yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan seekor untapun (seperti Fadak), tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Al-Hasyr [59] ayat 6)
.
Fakhruddin al-Razi di dalam Tafsir Kabir-nya mengatakan :
“Ayat ini diturunkan berkenaan dengan Fadak, yang mana Rasulullah Saw memeprolehnya dari penaklukan tanpa pertempuran.” (Tafsir al-Kabir, Jil. 10, hlm. 506)
- Tafsir Mazhari, hlm. 238
- Tafsir Ruh Al-Ma’ani, Tafsir Surah Hashr.
- Tafsir Maraghi, Tafseer Surah Hashr.
- Tafsir Durr al-Mantsur, Tafsir Surah Hashr.
- Tafsir Jawahir li al-Tanthawi, Tafsir Surah Hashr
.
.
Dari tafsir-tafsir Quran ini telah jelas bahwa Fadak diperoleh dari Fa’i, yang kemudian menjadi milik Rasulullah Saw dan selanjutnya diberikan beliau kepada putri tercintanya Sayyidah Fathimah as. sebagai hadiah. Namun setelah Rasulullah Saw wafat, Abu Bakar mengambilnya secara paksa dari Sayyidah Fathimah as. Inilah salah satu penyebab tertekannya batin Sayyidah Fathimah as dan menjadi beban deritanya sepeninggal ayahnya, Rasulullah Saw.
“Al Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.” (QS Al-Israa’ [17] ayat 82)
.
BAGAIMANA SEJARAH FADAK SAMPAI MENJADI MILIK EKSKLUSIF RASULULLAH SAW
Di dalam kitab-kitab Sunni berikut ini :
1. Abi al-Hassan Baladzuri, Fathul Buldan, hlm. 46.
2. Majmu’ al-Buldan, Jil. 14, hlm.139
3. Tarikh al-Thabari, Jil. 3, hlm. 1583
4. Ibn Atsir, Tarikh al-Kamil, Jil. 2, hlm. 108
5. Husayn Diyar Bakari, Tarikh al-Khamiis, Jil. 2, hlm. 58
.
Semua kitab di atas mencatat bahwa :
“Ketika Rasulullah Saw kembali dari Khaybar, beliau mengirim Muhisa bin Mas’ud untuk mendakwahkan Islam ke penduduk Khaybar. Pemimpin Yahudi Khaybar saat itu adalah Yusya bin Nun. Penduduk Fadak menolak menerima Islam, namun memberikan separuh dari tanah Fadak mereka. Rasulullah Saw mengambil separuh tanah itu dan mengijinkan mereka untuk tetap tinggal di separuh lagi dari tanah itu. Sejak saat itu setengah tanah Fadak teresebut menjadi kekayaan milik Rasulullah Saw, yang diperoleh kaum Muslim tanpa harus mengendarai kuda dan unta.
“Dan janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata terbelalak.” (Al-Quran Surah Ibrahim [14] ayat 42)
RASULULLAH SAW AKHIRNYA MENDAPATKAN KESELURUHAN TANAH FADAK
Di dalam kitab-kitab yang ditulis para alim dari Ahlus Sunnah di bawah ini :
1. al-Nawawi di dalam Syarah Shahih Muslim, Jil. 2, hlm.92
2. Sunan al-Nasaai, Jil. 7, hlm. 137
3. Wafa’ al-Wafa’, Jil. 4, hlm. 1280
4. Ibn Hisyam, Sirah al-Nabi, Jil. 3, hlm. 353
5. Tarikh Abul Fida, hlm. 140, Dzikr Ghazwah al-Khaybar
.
Kelima kitab di atas mencatat bahwa :
“Setelah kesepakatan damai (dengan kaum Yahudi Khaybar), separuh tanah Fadak yang telah diberikan orang-orang Yahudi, akhirnya seluruhnya menjadi milik Rasulullah Saw. Sec1/3 lembah Qari dan 2 kastil Khaybar menjadi eksklusif milik Rasulullah Saw dan tak seorang pun yang memperoleh bagian dari ini.”
Hanya orang-orang bebal seperti Ibn Taymiyah dan kaum Wahabi sajalah yang menolak bahwa Fadak adalah milik eksklusif Rasul Saw. Dan memang pantas jika Sayyidah Fathimah as mengatakan : “Dan kami meminta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta!” (QS Ali Imran [3] ayat 61)
.
Ayat di atas (QS 3 : 61)
adalah ayat MUBAHALAH, yang mana Sayyidah Fathimah as adalah salah satu yang diajak oleh Rasulullah Saw untuk ikut saling mengutuk dengan orang-orang yang tidak beriman. Lalu mungkinkah Sayyidah Fathimah as yang pernah diajak oleh Rasulullah Saw bermubahalah melakukan dusta tentang tanah Fadak? Tentu saja tidak. Maka semoga laknat Allah Swt, Rasul-Nya dan seluruh Imam Ahlul Bait Nabi as bagi mereka yang mendustakanfakta-fakta sejarah yang juga telah dicatat oleh para alim Ahlus Sunnah!
UMAR BIN KHATHTHAB JUGA MENGANGGAP BAHWA FADAK ADALAH KEKAYAAN EKSKLUSIF MILIK RASULULLAH SAW
Syibli Numani di dalam bukunya al-Faruq menulis :
“…setelah penaklukkan Sirian dan Irak, Umar memanggil para sahabat; dia mengumumkan dengan dasar al-Quran bahwa penaklukan wilayah-wilayah bukanlah milik siapa pun, tetapi semuanya menjadi kekayaan negara, seperti yang telah diabahs tentang Fa’i. Bagaimanapun, dari ayat Quran sendiri muncul bahwa tanah Fadak adalah milik pribadi Rasulullah saw, dan Umar sendiri pun memahami bahwa ayat itu mengimplikasikan demikian. Apa yang Allah perbuat atas orang-orang ini (Bani Nadhir) dengan mengirim Rasul-Nya untuk penaklukkan yang kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan seekor untapun (seperti Fadak), tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya.” (QS Al-Hasyr [59] ayat 6) Sambil membaca ayat ini, Umar menyatakan bahwa tanah itu memang diberikan untuk Nabi Saw. Hal ini juga tercantum di dalam Shahih Bukhari secara rinci pada Bab Khums al-Maghazi dan al-Mirats.” (Syibli Numani, Al-Faruq, Jil. 2, hlm. 289-290.)
APA YANG DIBELANJAKAN RASULULLAH SAW DARI FADAK?
Seorang penulis buku Qishash al-Anbiya’, Ahmad Jawdat Pasha menyatakan bahwa Abu Bakar menggunakan Fadak untuk kepentingan para tamu dari luar kota atau negeri, para pelancong, para duta besar. Benarkah? Lalu apakah Rasulullah melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Abu Bakar?
.
Mari kita buka kitab Shahih Muslim Bab al-Fa’i, Bab 19, hadis no. 4347 :
“Diriwayatkan dari Umar, bahwa ia berkata : “Harta benda (tanah) Bani Nadhir adalah termasuk kekayaan fai` yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, yang diperoleh kaum Muslimin tanpa perang dengan menunggang kuda atau unta. Harta rampasan itu khusus untuk Nabi saw. lalu menafkahkan untuk keluarga beliau (ahlihi) selama setahun, sisanya beliau pergunakan untuk membeli hewan angkutan serta persenjataan perang di jalan Allah.(Jika masih meragukan hadis2 yang saya kutip di sini silahkan Anda melihat sendiri pada situs resmi kerajaan Saudi Arabia di sini : http://hadith.al-islam.com/bayan/display.asp?Lang=ind&ID=1019)

.
Umar sendiri mengatakan bahwa harta yang diperoleh dari Bani Nadhir atau Fadak adalah diberikan khusus untuk Nabi Saw secara eksklusif dan digunakan oleh Rasulullah Saw untuk kebutuhan keluarganya dan membeli persenjataan. Jadi sangat berbeda dengan apa yang ditulis oleh Ahmad Jawdat Pasha! Dan jika Umar mengatakan bahwa Fadak adalah anugerah Allah Swt yang khusus sepenuhnya diberikan kepada Rasulullah Saw, lalu mengapa dia dan Abu Bakar berani lancang merampasnya dari Sayyidah Fathimah as?
.
“Apa saja harta rampasan yang diberikan Allah kepada RasulNya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kerabat (li dzil qurba), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS al-Hasyr [59] ayat 7)

Fatimah Az Zahra As berpesan pada Imam ‘Ali AS agar memakamkan jenazahnya pada malam hari karena tidak mau dishalatkan oleh “kedua sahabat” Nabi yang menzolimi beliau perihal tanah fadak dan ke-pemimpinan Imam ‘Ali AS selepas wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Rasa sakit hati beliau semakin memuncak ketika sahabat Umar ibn Khattab RA menyerbu rumah beliau dan menyeret Imam ‘Ali AS selayaknya seekor anjing yang hina. Sayidah Fatimah yang ketika itu sedang hamil tua berusaha menolong suaminya, namun atas perintah Umar untuk mencegahnya. Pencegahan tersebut menggunakan kekerasan dengan memukul perut (sebagian riwayat rusuk) sayidah Fatimah AS sehingga beliau terjatuh dan keguguran.
Karena protesnya tidak digubris, dalam keadaan berdarah karena keguguran, ia mengambil dan memakai mantel pemberian Nabi Muhammad dan mengutuk para penyerangnya. Namun Imam ‘ Ali AS dengan segala kemulian dan kebijaksanaannya mencegah hal tersebut, karena beliau tahu kutukan Fatimah AS akan disegerakan di dunia.
Abu Bakr RA yang mengetahui hal ini segera meminta maaf di hari-hari terakhir Sayidah AS Fatimah karena takut akan kutukan tersebut. Namun sampai di akhir hayatnya, Sayidah Fatimah tetap bersikeras pada prinsipnya. Dan penyesalan Abu Bakr RA dan Umar ibn Khttab RA adalah karena tidak beroleh maaf dari Sayidah Fatimah.
Coba baca kembali sengketa tanah Fadak mas, semuanya terbuka.
Sayyidah Fatimah Az-Zahra (as) wafat 6 bulan setelah ayahnya, Rasulullah Saw wafat. Sedangkan Abu Bakar wafat 2 1/2 tahun setelahnya dan Umar wafat pada 24 Hijriyah. Meskipun Abu Bakar dan Umar wafat jauh setelah wafatnya Sayyidah Fatimah (as) tetapi mengapa jasad Sayyidah Fatimah tidak dikuburkan di sebelah makam ayahnya yang sangat dicintainya, namun mengapa kedua sahabat ini justru bisa dimakamkan di samping Rasulullah Saw? Apakah mungkin Sayyidah Fatimah sendiri yang meminta agar dia dimakamkan jauh dari ayah yang sangat dicintainya itu? Jika benar begitu, mengapa?
Bukankah Rasulullah Saw teramat sangat mencintai putrinya ini, sampai-sampai Rasulullah Saw bersabda, “Fatimah adalah bagian dari diriku. Maka barangsiapa yang membuatnya marah berarti ia telah membuat marah diriku!”
(Shahih Bukhari) 1]
Dalam hadits lainnya Rasulullah saw bersabda, “Fatimah adalah belahan jiwaku, aku menjadi susah karena sesuatu yang membuatnya susah dan aku berbahagia karena sesuatu yang membuatnya bahagia..” (Hadits Riwayat Ahmad bin Hanbal dan Al-Hakim) 2]
Dalam hadits lainnya Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Fatimah adalah darah dagingku. Barangsiapa yang menyakitinya berarti ia menyakitku.” (H.R Al-Hakim)
Hadits lainnya yang juga populer di mana Rasul Saw bersabda, “Sesungguhnya Fatimah merupakan bagian dari diriku, aku merasa sakit sebab sesuatu yang menyakitinya. Dan aku akan marah karena sesutu yang membuatnya marah pula.” (H.R. Ahmad, Turmidzi, Al-Hakim dan Al-Thabrani, dengan sanad-sanad yang shahih)
Apakah pernyataan-pernyataan Nabi saw ini sekadar ungkapan sentimen personal beliau? Tentu saja tidak, karena Allah SwT berfirman, “Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.” (Al-Quran Surah Al-Najm [53]: 3)
Bahkan diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda kepada putri tercintanya, Fatimah : “Sesungguhnya Allah ridha karena keridhaanmu dan Allah murka karena kemarahanmu!” (H.R Al-Thabrani) 3]
Lalu mengapa putri tercinta Nabi Saw ini tidak dikuburkan di samping makam ayahnya, Rasulullah Saw, padahal Sayyidah Fatimah sendiri sangat mencintai ayahnya? Lalu mengapa Abu Bakar & Umar bisa dimakamkan disamping makam Rasulullah Saw, padahl mereka wafat jauh setelah Sayyidah Fatimah wafat? Ada apa? Apa yang telah terjadi di masa itu?
(Coba Anda lihat hadits : Shahih al-Bukhari Jilid 5, hadits nomor: 546).
Catatan Kaki:
1] Shahih Bukhari, Jil. 5, hadits no. 61.
2] Thabrani juga meriwayatkan hadits yang serupa dengan lafadz yang sedikit berbeda.
3] Sanad hadits ini hasan.

Tidak ada komentar: